Media90 – Petugas kepolisian gabungan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian yang beraksi di Purbolinggo, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, pada Senin (12/8/2024), menyampaikan bahwa tersangka berinisial FB (36), merupakan warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, FB diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah AS (32), seorang warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, pada awal Agustus 2024.
Tersangka diduga mengambil satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang diparkir di dalam garasi rumah korban menggunakan kunci duplikat, kemudian membawa mobil tersebut kabur ke Sumatera Selatan.
Di dalam mobil tersebut, juga terdapat beberapa barang berharga milik korban, antara lain tas, dokumen kendaraan bermotor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, buku tabungan, buku nikah, E-toll card, dan logam mulia (emas).
Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan membekuknya di wilayah Sumatera Selatan.
Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh personil kepolisian gabungan, dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Purbolinggo, dan Polresta Palembang,” jelas Kapolres AKBP Benny Prasetya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.