Media90 – Pada Sabtu (7/9/2024), pihak Kepolisian Polres Lampung Timur menggelandang dua pelaku dugaan tindak pidana pencabulan di wilayah hukum mereka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi dan Kapolsek Melinting AKP Saipullah, mengungkapkan identitas kedua tersangka.
Tersangka pertama berinisial AK (17), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan tersangka kedua berinisial MB (36), warga Kecamatan Melinting.
Menurut data yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka AK diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, DR (17), warga Kecamatan Batanghari Nuban pada April 2024.
“Tersangka AK diduga awalnya merayu korban dengan janji akan menikahinya, sebelum mengajaknya berhubungan layaknya suami istri,” jelas AKP Saipullah.
Di sisi lain, tersangka MB diduga melakukan pencabulan terhadap MD (11) dan ES (12) yang merupakan warga Kecamatan Melinting pada awal September 2024.
Tindakan keji tersebut dilakukan tersangka dengan mengajak para korban ke dalam kamar untuk menonton film porno sebelum mencabulinya.
Pihak Polsek Melinting saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus MB, karena diduga masih ada korban lainnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam dan pakaian untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.