Media90 – Seorang pria asal Sukarame, Bandar Lampung bernama Aria (43) ditangkap oleh jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung atas kasus penipuan kos-kosan pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Pelaku diduga menipu puluhan mahasiswa baru dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dengan modus menawarkan kos-kosan murah.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus menawarkan kos-kosan murah,” ungkapnya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Modus Penipuan
Penangkapan Aria bermula dari laporan beberapa korban yang mayoritas adalah mahasiswa baru.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Modus penipuan yang dilakukan Aria cukup sederhana namun efektif. Ia menawarkan kamar indekos dengan harga di bawah pasaran.
Biasanya, harga sewa kos di wilayah Sukarame berkisar antara Rp8-9 juta per tahun, tetapi Aria menawarkan kos-kosan hanya dengan harga Rp7 juta per tahun.
Korban-korban, kebanyakan mahasiswa baru yang belum akrab dengan lingkungan sekitar, merasa tergiur dengan tawaran ini.
“Setelah bertemu langsung dengan tersangka, korban mentransfer uang untuk sewa satu tahun penuh. Namun, ketika mereka kembali dari kampung halaman, mereka menemukan bahwa kos-kosan yang dijanjikan telah ditempati orang lain,” jelas Kompol Hendrik.
Uang Kos Dipakai untuk Keperluan Pribadi
Lebih lanjut, terungkap bahwa Aria sebenarnya hanyalah penjaga kos. Uang yang diterimanya digunakan untuk membayar sewa kos selama dua bulan kepada pemilik sebenarnya, bukan untuk satu tahun seperti yang ia janjikan kepada korban.
Sisa uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mengirim uang kepada istrinya dan membeli barang-barang lain.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai sekitar Rp200 juta.
Lebih dari 75 mahasiswi telah menjadi korban aksi penipuan ini, dan jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah.
Riwayat Kasus Serupa
Kompol Hendrik juga mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan serupa pada tahun 2020.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, bukti transfer, serta kwitansi serah terima uang.
Aria kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada kemungkinan korban tambahan yang belum melapor.
Penggunaan Media Sosial
Dalam pengakuannya, Aria mengaku mulai melakukan aksinya sejak Mei 2024. Ia memanfaatkan media sosial, terutama Facebook, untuk menjangkau mahasiswa baru dari kampus UIN dan Itera yang sedang mencari tempat tinggal di sekitar Bandar Lampung.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan polisi terus mencari informasi mengenai barang-barang yang dibeli dengan hasil kejahatan ini.
Polsek Sukarame juga berencana untuk memeriksa barang-barang di tempat tinggal tersangka untuk memastikan apakah barang-barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.