Media90 – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan toko.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian material cukup besar akibat aksi pencurian tersebut.
Kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kuripan, Kota Agung pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sasaran pencurian ini adalah tiga toko yang bersebelahan. Korban utama, Bimawan Ismuttanto (27), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, melaporkan bahwa sejumlah barang berharga miliknya dicuri dari tokonya yang beroperasi sebagai apotek.
Kapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus, AKP Amsar, S.Sos, mengungkapkan bahwa awal mula kejadian diketahui saat korban melihat CCTV tokonya mati.
Dia segera menuju lokasi untuk memeriksa kondisi toko dan mendapati bahwa sebuah brankas kecil di lantai dua telah hilang.
“Brankas tersebut berisi emas 24 karat seberat 5 gram, emas batangan 1 gram, cincin emas 24 karat seberat 6 gram, dan uang tunai Rp3 juta. Selain itu, ruko sebelah yang menjual alat tulis juga dibobol, dengan kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A32 berwarna jingga,” jelas AKP Amsar.
Selain itu, gudang paket JD-Express yang berada di samping toko alat tulis tersebut juga dirusak, dengan 10 paket senilai Rp700 ribu hilang.
“Total kerugian dari tiga toko tersebut mencapai Rp16,8 juta sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
AKP Amsar menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan intensif bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Hasilnya, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka utama, RG (21), seorang pria warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap di RT. 15, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy tipe A32 beserta kotaknya, kunci roda dengan ujung pipih berbentuk linggis, kain sarung warna biru, dua buku nikah milik korban, buku rekening BCA, buku rekening Pegadaian, dan tas kain warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RG melakukan aksi pencurian tersebut sendirian. Ia merupakan keluarga dari pemilik toko alat tulis yang turut menjadi korban pencurian.
“Dalam pengakuannya, RG mengatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan,” ungkap AKP Amsar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Amsar.