Media90 – Seorang pria asal Cilegon, Banten, berinisial EN (38), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap seorang wanita asal Lampung berinisial HN melalui platform digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan berkedok ritual mistis.
“Modus pelaku ini berkaitan dengan kepercayaan mistis ritual menghilangkan aura jahat dan mengobati guna-guna,” ungkap Kombes Donny Arief Praptomo saat menggelar ekspos di Mapolda Lampung, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kasus ini bermula pada 14 Januari 2024 ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Keluarga Besar Jamani Cs” dan diminta untuk mengirimkan foto-foto acara pernikahan salah satu anggota keluarga.
Beberapa hari kemudian, pelaku yang juga merupakan anggota grup tersebut menghubungi korban, mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk mendeteksi aura negatif melalui foto.
Pelaku kemudian berusaha meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan akan mengobati guna-guna yang diyakini ada pada diri korban.
Setelah serangkaian ritual yang diduga palsu, korban kembali ke Lampung dengan keyakinan telah terbebas dari aura negatif.
Namun, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.
Korban, yang sudah percaya penuh, mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui panggilan video call, mengklaim akan melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.
Dalam video call tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Tangkapan layar dari video call ini kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya.
Korban, yang terjebak dalam ancaman tersebut, akhirnya mengirimkan uang tambahan hingga total mencapai Rp32,35 juta.
Setelah korban kehabisan uang, pelaku semakin agresif dalam mengancam, bahkan mengirimkan beberapa foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp tersebut.
Merasa terdesak dan dipermalukan, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolda Lampung.
Polda Lampung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti penting, termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Ia dikenakan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (8) dan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Juncto Pasal 45 Ayat (10) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Juncto Pasal 29 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda mencapai Rp6 miliar.