Media90 – Petugas Kodim 0429 Lampung Timur menangkap seorang anggota TNI gadungan bernama Adi Purwanto (47) di Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis (23/5/2024) malam.
Dandim 0429 Lampung Timur, Letkol Arm Arief Budiman, menyampaikan bahwa Adi menyamar sebagai anggota TNI dengan mengenakan seragam dan atribut TNI.
Menurut Arief Budiman, Adi sering mendatangi warung makan di sekitar Kecamatan Purbolinggo untuk meminta makan gratis dan sejumlah uang.
“Motifnya hanya ingin mendapatkan makan gratis dan meminta uang sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000,” kata Arief Budiman pada Jumat (24/5/2024).
Tidak hanya di Purbolinggo, Adi juga pernah melakukan tindakan serupa di Kecamatan Pekalongan, Kota Metro, Kecamatan Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Bandar Lampung, Sukadana, dan Metro Kibang.
“Pelaku membeli baju loreng TNI beserta atribut lengkapnya di Cijantung, Jakarta Timur, seharga Rp600.000,” jelas Arief Budiman.
Hasil dari penelusuran dan interogasi anggota TNI Kodim 0429 Lampung Timur menunjukkan bahwa kejiwaan Adi dinyatakan sehat. Bahkan, pelaku memiliki keluarga dengan anak dan istri, serta memiliki ternak sapi.
Adi yang mengaku sebagai TNI pernah ditangkap polisi di Natar, Lampung Selatan, dalam kasus penjambretan handphone dan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Namun, pihak Kodim 0429 Lampung Timur tidak memperkarakan Adi secara hukum atau melakukan penahanan. Mereka hanya memerintahkan Adi untuk melakukan wajib lapor setiap hari di wilayah Koramil Kecamatan Purbolinggo.
“Yang bersangkutan hanya kami perintahkan untuk melakukan wajib lapor setiap hari, dan atribut TNI kami amankan. Kami tidak memproses hukum karena tidak ada korban yang melapor kepada pihak polisi,” jelas Dandim 0429 Lampung Timur.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan atribut resmi untuk tujuan pribadi.
Meski demikian, pendekatan humanis yang diambil oleh pihak Kodim 0429 Lampung Timur memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menghadapi proses hukum yang lebih berat.