BERITA

Pria Bandar Negeri Souh Lampung Barat Ditangkap Polisi Karena Membeli Motor Curian

64
×

Pria Bandar Negeri Souh Lampung Barat Ditangkap Polisi Karena Membeli Motor Curian

Sebarkan artikel ini
Beli Motor Curian, Pria Asal Bandar Negeri Souh Lampung Barat ini Dikerangkeng di Kantor Polisi
Beli Motor Curian, Pria Asal Bandar Negeri Souh Lampung Barat ini Dikerangkeng di Kantor Polisi

Media90 – Polsek Bandar Negeri Suoh bersama Tim Khusus Anti-Jaminan 308 Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus penadahan satu unit motor Honda Supra X berwarna merah hitam dengan nomor polisi BE 3822 ML.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial T dilakukan di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, melalui Kapolsek Bandar Negeri Suoh, Iptu Edward Panjaitan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian bermotor yang melibatkan pelaku berinisial S dan B, yang telah diamankan sebelumnya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Lampung Barat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk penadahan barang-barang curian. Penangkapan ini adalah contoh konkret dari dedikasi kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Iptu Edward Panjaitan.

Baca Juga:  Bos Honda Minta Maaf: Kantor Digerebek karena Manipulasi Uji Mesin 22 Mobil 2007-2022

Dia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta meningkatkan rasa aman di masyarakat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan sangat penting. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” tambah Iptu Edward Panjaitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *