Media90 – Seorang wiraswasta berinisial JKO (49), warga Kampung Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah pada Selasa (3/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan karena JKO kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Widodo Prasojo, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa JKO mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“JKO tertangkap tangan saat membawa sebungkus sabu-sabu seberat 0,40 gram dan sebutir pil ekstasi ketika berada di teras rumahnya,” jelas AKP Widodo Prasojo dalam keterangannya pada Jumat (6/9/2024).
Penangkapan JKO berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat dan menyergap JKO pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain menemukan sebungkus sabu-sabu, petugas juga berhasil menemukan sebutir pil ekstasi yang disembunyikan oleh JKO di dalam topinya.
Saat ini, JKO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
“JKO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Widodo Prasojo.
Penangkapan ini menjadi salah satu upaya Polres Lampung Tengah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, serta memastikan para pelaku penyalahgunaan narkoba dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.