BERITA

Pria Asal Tegineneng Bobol Konter di Punggur Lampung Tengah, Polisi Gagalkan Amuk Massa

5
×

Pria Asal Tegineneng Bobol Konter di Punggur Lampung Tengah, Polisi Gagalkan Amuk Massa

Sebarkan artikel ini
Bobol Konter di Punggur Lampung Tengah, Pria Asal Tegineneng ini Diselamatkan Polisi dari Amuk Massa
Bobol Konter di Punggur Lampung Tengah, Pria Asal Tegineneng ini Diselamatkan Polisi dari Amuk Massa

Media90 – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BK (28), asal Kelurahan Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dari amuk massa yang marah.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (4/10/2024) malam, berkat respons cepat dari kepolisian serta kerja sama dengan warga setempat.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut bermula ketika korban, Baret Safei (30), menutup konter miliknya di Kampung Tanggulangin sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah kembali ke rumahnya di Kampung Totokaton, Baret memantau CCTV konternya melalui ponsel dan melihat sosok asing berada di dalam konter yang terkunci.

Baca Juga:  Tertangkap Mencuri 1,3 Ton Sawit, Pria Asal Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Dijebloskan ke Sel Polisi

“Dugaan awal, pelaku masuk dengan merusak atap atau plafon konter,” ungkap AKP Feriyantoni saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

Mengetahui hal tersebut, korban bersama istrinya segera kembali ke lokasi konter sambil memberitahukan warga sekitar.

Setibanya di tempat kejadian, istri korban melihat pelaku keluar dari konter melalui pintu samping dan spontan berteriak “Maling!” yang memicu perhatian warga setempat. Warga pun segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku.

Tidak lama setelah itu, anggota Polsek Punggur menerima laporan dari warga dan segera menuju lokasi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Dengan cepat, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1, Kampung Tanggulangin,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A76, satu unit HP merk VIVO Y28, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga:  Ini Dia 20 Nama Caleg Unggul dari Hitung Cepat Rakata untuk DPRD Lampung Dapil VIII Lampung Timur

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku BK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *