BERITA

Pria Asal Tanjung Raja Lampung Utara Terancam 7 Tahun Penjara Usai Mencuri 23 Karung Lada di Pasar Lama

45
×

Pria Asal Tanjung Raja Lampung Utara Terancam 7 Tahun Penjara Usai Mencuri 23 Karung Lada di Pasar Lama

Sebarkan artikel ini
Curi 23 Karung Lada di Pasar Lama, Penjara 7 Tahun Menanti Pria Asal Tanjung Raja Lampung Utara ini
Curi 23 Karung Lada di Pasar Lama, Penjara 7 Tahun Menanti Pria Asal Tanjung Raja Lampung Utara ini

Media90 – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendri berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara.

Pelaku yang ditangkap berinisial YIW (30), warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasi Humas Iptu Budiarto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian lada,” ujar Iptu Budiarto, Selasa (1/10/24).

Iptu Budiarto menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Desember 2023, di gudang milik korban yang berlokasi di Pasar Lama, Desa Tanjung Raja.

Baca Juga:  Pria Tergiur Tunggakan Koperasi, Mengamuk dengan Kayu: Korban Berujung Dirawat di RSUD Pringsewu

Pelaku, bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), membobol gudang menggunakan kunci cadangan.

Mereka berhasil mengambil 23 karung lada, menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp80 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi mengenai keberadaan YIW.

“Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan,” jelas Iptu Budiarto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

YIW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *