BERITA

Pria Asal Penawartama Tulang Bawang Diringkus Setelah Mencuri Dua Motor di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto

135
×

Pria Asal Penawartama Tulang Bawang Diringkus Setelah Mencuri Dua Motor di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto

Sebarkan artikel ini
Curi Dua Motor di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto, Pria Asal Penawartama Tulang Bawang ini Diringkus
Curi Dua Motor di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto, Pria Asal Penawartama Tulang Bawang ini Diringkus

Media90 – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku tersebut berinisial JK (22), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Ahmad Firdaus setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. “Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu konter handphone (HP) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:  Operasi Polisi Ungkap Peran Ganda Tersangka Narkoba Sindikat Fredy Pratama dalam Peredaran, Penangkapan di Perumahan Tanjung Bintang

Menurut penjelasan Kapolsek, pelaku melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di Banjar Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada siang hari dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Pencurian pertama terjadi pada Minggu (26/5/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

“Saat itu korban sedang beristirahat usai shalat Zuhur. Sedangkan pencurian kedua terjadi pada Minggu (2/6/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Saat itu pemilik motor berada di dalam studio foto,” jelas Kompol Feizal Reza Harahap.

“Pada pencurian pertama, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak saat pemilik lelap tertidur di masjid. Setelah itu, pelaku langsung mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid. Pencurian kedua, pelaku mengambil kunci kontak yang masih terpasang di kunci jok. Lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Baca Juga:  Dukung Parosil-Mad Hasnurin di Pilkada Lampung Barat 2024, 12 Partai Politik Deklarasikan Dukungan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni, sepeda motor merek Suzuki Nex warna hijau dengan nomor polisi BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi F 2362 MC.

Kompol Harahap menambahkan bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *