Media90 – Seorang pria asal Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan berinisial MN (46) ditangkap warga setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor di salah satu kafe di Kemiling, Bandar Lampung pada Selasa (11/9/2024).
Aksi MN dihentikan oleh korban yang kemudian meneriakinya sebagai maling, hingga akhirnya dia diamankan oleh warga dan petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menyampaikan bahwa MN kerap menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang berisi empat butir amunisi dalam setiap aksinya.
“Saat beraksi, pelaku ini dihentikan oleh korbannya dan diteriaki maling, lalu berhasil diamankan warga serta Polantas. Saat ditangkap, dia membawa senjata api,” jelas Kompol Muhammad Hendrik dalam ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/9/2024).
MN diketahui tidak bertindak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Saat beraksi di Kemiling, mereka sempat terlibat kejar-kejaran dengan warga, bahkan MN menodongkan senjata apinya untuk melarikan diri.
“Pada hari yang sama, kedua pelaku juga sempat beraksi di minimarket dekat Springhill, namun kembali dipergoki korbannya. Mereka terdesak dan mengeluarkan senjata api lagi,” tambah Kompol Hendrik.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (12/9/2024), mereka kembali mencoba mencuri, namun sekali lagi aksi mereka gagal karena korban mengenali MN. Kali ini, MN berhasil ditangkap oleh warga.
Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku bahwa senjata api tersebut milik rekannya yang berhasil melarikan diri, berinisial Memeng.
MN berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya bertugas mengawasi dari atas motor. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, tiga mata kunci letter T, satu kunci letter L, dan sebuah tas selempang cokelat.
Atas tindakannya, MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman bagi MN adalah pidana penjara selama 10 tahun.