BERITA

Pria Asal Gunung Sari Bandar Lampung Curi Motor dari Teras, Jual Hasilnya ke Tegineneng

14
×

Pria Asal Gunung Sari Bandar Lampung Curi Motor dari Teras, Jual Hasilnya ke Tegineneng

Sebarkan artikel ini
Spesialis Maling Motor Parkir di Teras, Pria Asal Gunung Sari Bandar Lampung ini Jual Curian ke Tegineneng
Spesialis Maling Motor Parkir di Teras, Pria Asal Gunung Sari Bandar Lampung ini Jual Curian ke Tegineneng

Media90 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (24) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ini ditangkap petugas pada Minggu (26/1/2025) dini hari di kawasan Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Selain menangkap RP, polisi juga tengah memburu seorang rekan pelaku berinisial GN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap dan saat ini telah ditahan,” ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk pada Selasa (28/1/2025).

Sasaran Motor yang Diparkir di Halaman Rumah

Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, yakni pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, dan pada Kamis (23/1/2025) di Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.

Modus yang digunakan adalah mengincar motor yang terparkir di halaman atau teras rumah.

Baca Juga:  33 Pelajar SMA di Bandar Lampung Diamankan, Diduga Rencana Tawuran Dipicu Coretan Nama Kelompok di Dinding Sekolah

“Kawanan ini kerap melakukan aksinya pada malam hingga menjelang subuh,” jelas Enrico.

Dalam setiap aksinya, RP berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sedangkan GN bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Setelah motor curian berhasil dibawa kabur, mereka menghidupkannya di lokasi yang dianggap aman.

Motor Curian Dijual ke Tegineneng

RP mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta. GN bertanggung jawab menjual kendaraan curian tersebut di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, serta barang bukti berupa jaket hijau dan topi yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Terhadap pelaku, kami menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Enrico, yang juga merupakan mantan Kapolsek Natar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *