BERITA

Pria Asal Adiluwih Pringsewu Tega Menjadi Dukun untuk Memanfaatkan Gadis Tanpa Kemampuan Supranatural

79
×

Pria Asal Adiluwih Pringsewu Tega Menjadi Dukun untuk Memanfaatkan Gadis Tanpa Kemampuan Supranatural

Sebarkan artikel ini
Tak Punya Kemampuan Supranatural, Pria Asal Adiluwih Pringsewu ini Nekat Jadi Dukun Untuk Berbuat Asusila ke Gadis
Tak Punya Kemampuan Supranatural, Pria Asal Adiluwih Pringsewu ini Nekat Jadi Dukun Untuk Berbuat Asusila ke Gadis

Media90 – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial IIN (31), yang berprofesi sebagai dukun di Kecamatan Adiluwih, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 19 tahun berinisial UR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu, terungkap bahwa IIN tidak memiliki kemampuan supranatural sebagaimana yang ia klaim kepada kliennya.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, mengungkapkan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku selama ini hanya sebagai kedok untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Selain untuk mendapatkan keuntungan material, pelaku juga memanfaatkan profesi dukun untuk menyalurkan hasrat pribadinya,” ujar Iptu Muhammad Irfan Romadhon dalam konferensi persnya hari ini.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Evaluasi Penanganan Arus Mudik Idulfitri 2024: Optimis Arus Balik di Bakauheni Lancar

Menurut penyelidikan, IIN sering menggunakan peralatan ritual seperti keris, pedang, celurit, dan barang-barang antik lainnya untuk menarik simpati dan kepercayaan dari klien-kliennya.

Namun, barang-barang tersebut ternyata hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan supranatural apapun.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan dalih membersihkan aura negatif korban.

Setelah memperoleh foto dan video bagian vital korban, IIN kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan ancaman santet jika korban menolak.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga atas perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung.

Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Baca Juga:  Kisah Mengerikan: Gadis Belia di Adiluwih Pringsewu Ancaman Disantet, Korban Delapan Kali Asusila Dukun Cabul

Pelaku mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian dengan alasan tidak dapat menahan nafsu birahi. IIN kini dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Pihak kepolisian Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus ini, serta mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif dan tidak segan untuk melapor apabila menjadi korban tindak kriminal serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *