Media90 – Seorang pria berinisial NDS (33) asal Bumi Agung Marga, Abung Timur, Lampung Utara, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (13/6/2024).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang di Lampung Utara.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa NDS nekat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu.
“Dalam aksinya, pelaku NDS datang ke kantor perusahaan jasa pengiriman barang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu,” kata Iptu Stefanus Boyoh dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
NDS tidak hanya berpura-pura sebagai polisi, tetapi juga melakukan pengancaman terhadap perusahaan tersebut. Ia menuduh bahwa kantor perusahaan sering digunakan untuk konsumsi narkoba jenis sabu dan mengklaim memiliki bukti video atas tuduhannya.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp800 ribu untuk menghapus nama perusahaan dari laporan,” ujar Iptu Stefanus Boyoh.
Karena khawatir dengan tuduhan tersebut, pihak perusahaan melalui kepala cabang akhirnya menyerahkan uang yang diminta oleh NDS.
Namun, aksi NDS tidak berhenti di situ. Ia kembali mendatangi kantor perusahaan dan meminta uang tambahan senilai Rp300 ribu dengan alasan untuk biaya transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba. NDS mengaku bahwa permintaan ini atas perintah dari komandannya.
Merasa takut dan terancam, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Namun, pada hari berikutnya, NDS kembali menghubungi korban dan meminta lagi uang sebesar Rp1,5 juta dengan ancaman akan menutup kantor perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Korban yang merasa sudah sangat tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NDS di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, senjata tajam jenis badik, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, NDS dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pemerasan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Polres Lampung Utara terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.