BERITA

PPP-K Sediakan Peluang Tanpa Tes: Panduan dan Persyaratan Lengkap untuk Tenaga Honorer

301
×

PPP-K Sediakan Peluang Tanpa Tes: Panduan dan Persyaratan Lengkap untuk Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya
Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pengesahan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi angin segar bagi tenaga honorer, memberikan peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus melalui tes seleksi.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang–Undang tersebut, yang mengamanatkan bahwa per 2025, tidak akan ada lagi pegawai honorer non-ASN.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan serupa berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, DPR telah menjanjikan tenaga honorer dengan masa kerja minimal lima tahun berturut-turut akan diangkat secara otomatis menjadi PPPK, sebagai langkah pencegahan terhadap PHK massal.

Baca Juga:  Bersiaplah! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka di Bulan September: Simak Tahapan, Syarat, dan Berkasnya

Proses pengangkatan ini diperkirakan akan selesai pada Desember 2024.

Berikut adalah sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk menjadi PPPK:

  1. Terdaftar dalam data proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah pada 3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN.
  2. Lulus dalam proses validasi berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan skema pengangkatan berdasarkan pemeringkatan kinerja selama tahun berjalan.
  4. Proses pengangkatan tidak melibatkan seleksi dengan ambang batas nilai, melainkan menggunakan model pemeringkatan.
  5. Data tenaga honorer yang lolos validasi akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
  6. Honorer yang menduduki posisi teratas dalam peringkat akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun berikutnya.
  7. Pengangkatan dilakukan secara langsung, menjadikan mereka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  8. Sistem pemeringkatan akan terus digunakan untuk menentukan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.
  9. Tenaga honorer diharapkan bersaing untuk mendapatkan prioritas pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga:  Transformasi Digital: Polda Lampung Kembangkan Keterampilan Jurnalistik Anggota Polres Mesuji

Meski wacana pengangkatan honorer menjadi ASN telah diutarakan sejak awal 2023, hingga kini belum terealisasi.

Kebijakan baru ini diharapkan memberikan kejelasan dan peluang yang lebih baik bagi tenaga honorer dalam melangkah menuju status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *