Media90 – Tim Tekab 308 Polsek Natar, di bawah jajaran Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus pemerasan yang terjadi di area kuburan Cina, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.
Tersangka berinisial FS (22) ditangkap oleh petugas di sebuah restoran cepat saji di Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa malam (29/10/2024).
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam penangkapan ini.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Kedaton sekitar pukul 19.00 WIB setelah kami pastikan posisinya,” jelas Kompol Hendra saat diwawancarai pada Jumat (1/11/2024).
Informasi akurat mengenai lokasi pelaku menjadi kunci dalam keberhasilan penangkapan tersebut.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula pada Jumat malam (6/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban, seorang buruh harian lepas dari Desa Tanjung Sari, didatangi oleh sekelompok pelaku di lokasi kuburan Cina.
Korban mengalami ancaman pemerasan dari tujuh orang pelaku, termasuk FS, yang mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang direkam di lokasi kejadian sebagai alat untuk menekan korban menyerahkan barang-barang berharganya.
“Video tersebut digunakan pelaku untuk memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu unit ponsel Vivo. Total kerugian korban mencapai Rp16 juta,” jelas Kompol Hendra.
Tindakan Cepat Kepolisian
Polsek Natar bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Natar membuahkan hasil dengan ditangkapnya tiga pelaku lainnya, yaitu Ar, Al, dan AF, yang kini telah menjalani proses hukum hingga vonis inkracht.
Namun, upaya kepolisian tidak berhenti di situ. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polsek Natar berhasil melacak keberadaan FS, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, FS mengakui keterlibatannya dalam aksi pemerasan ini, yang semakin memperjelas jalannya kasus.
Pengejaran Pelaku Lain dan Barang Bukti yang Diamankan
Selain FS, empat pelaku lainnya, yakni Ak, Ti, De, dan Du, masih dalam pengejaran dan juga telah dinyatakan sebagai buronan (DPO) oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp300 ribu hasil penjualan ponsel milik korban, serta beberapa potong pakaian yang diduga terkait dengan aksi kejahatan ini.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel Oppo milik pelaku Ar, yang diduga digunakan untuk merekam video ancaman yang menjadi alat pemerasan terhadap korban. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Harapan Efek Jera dan Rasa Aman di Masyarakat
Kapolsek Natar, Kompol Hendra, menyatakan bahwa pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang masih berkeliaran, serta meningkatkan rasa aman di masyarakat wilayah Natar dan sekitarnya.
Saat ini, FS tengah diamankan di Polsek Natar Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas para pelaku yang masih buron, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat setempat.