Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap empat pelaku pemalsuan dokumen surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Bandar Lampung.
Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto, keempat pelaku yang masih sekawan tersebut adalah FP, DP, MA, dan AA, yang semuanya berasal dari Bandar Lampung.
“Pemalsuan SIM ini terungkap berdasarkan laporan tertanggal 2 Maret 2024. Kami berhasil menangkap empat orang pelaku dengan peranan berbeda-beda,” ujar Ipda Rahmat Suryanto saat melakukan ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (18/3/2024).
Menurut keterangan yang diberikan, FP bertanggung jawab untuk mengunggah dan menyebarkan promosi melalui media sosial Facebook untuk membuat SIM palsu.
“Setelah mendapatkan pemesan dari Facebook, lalu FP memberikan informasi ke DP untuk mengedit pemesan SIM apa yang akan dibuat,” tambah Ipda Rahmat Suryanto.
Pelaku DP kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp kepada pelaku MA dan AA untuk mencetak SIM yang telah dipesan.
Setelah proses pencetakan selesai, hasilnya akan diberikan kepada pemesan. Dari kegiatan ilegal ini, tiap SIM dihargai sebesar Rp450 ribu, dan keuntungannya dibagi-bagikan sesuai dengan peran masing-masing pelaku.
Dari pengakuan FP, ia mendapatkan untung sebesar Rp250 ribu, sementara pelaku DP mendapatkan Rp200 ribu. Sedangkan MA dan AA hanya mendapatkan Rp25 ribu dari setiap pesanan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku telah beroperasi sejak Desember 2023. Namun, belum dapat dipastikan jumlah SIM palsu yang beredar di masyarakat.
Para pelaku ini diketahui telah mempromosikan layanan pemalsuan SIM melalui Facebook. Mereka terampil dalam membuat SIM palsu karena memiliki pengalaman dalam dunia percetakan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 SIM palsu yang sudah dicetak, laptop, printer, monitor LCD, CPU, keyboard, alat pres atau potong, mesin laminating, dan sejumlah kertas PVC.
Langkah tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pemalsuan dokumen serupa di wilayah Bandar Lampung.