Media90 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan lima pelaku.
Kelima tersangka terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku laki-laki yang diamankan berinisial S alias F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Sementara empat pelaku perempuan yang turut ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang; serta IP (28) dan YA (26), warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa S alias F berperan sebagai pembuat SKCK palsu dengan menggunakan perangkat komputer. SKCK palsu tersebut dijual kepada para pelaku lainnya seharga Rp50 ribu per lembar.
Sementara itu, SA, EM, IP, dan YA bertindak sebagai penjual yang menawarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan harga bervariasi antara Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per lembar dalam bentuk file PDF.
“Para pelaku memasarkan SKCK palsu melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Sebelum transaksi dilakukan, mereka sudah memberitahu calon pembeli bahwa SKCK tersebut adalah palsu. Setelah SKCK palsu selesai dibuat, dokumen akan dikirim dalam format PDF kepada pemesan,” ungkap AKP Noviarif pada Sabtu (1/3/2025), mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pemesan akan membayar sesuai dengan kesepakatan awal setelah menerima SKCK palsu dalam bentuk PDF. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022.
Lima pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang berbeda pula. SA dan EM ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (11/2/2025) di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap IP dan YA pada Kamis (13/2/2025) di Sungai Menang, Kabupaten OKI. Sementara otak dari pembuatan SKCK palsu, S alias F, berhasil diamankan pada Senin (17/2/2025) di Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan dua pasal berlapis.
Mereka dikenakan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pembuatan dokumen penting secara ilegal.
Warga diminta untuk selalu mengurus dokumen resmi melalui jalur yang benar guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.