BERITA

Polres Pringsewu Ungkap Empat Komplotan Spesialis Pencurian Motor dari Lampung Tengah, Amankan 21 Unit Kendaraan

59
×

Polres Pringsewu Ungkap Empat Komplotan Spesialis Pencurian Motor dari Lampung Tengah, Amankan 21 Unit Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Polres Pringsewu Bongkar Empat Komplotan Spesialis Maling Motor Asal Lampung Tengah, Sita 21 Motor ini
Polres Pringsewu Bongkar Empat Komplotan Spesialis Maling Motor Asal Lampung Tengah, Sita 21 Motor ini

Media90 – Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polsek Pagelaran, dan Polsek Sukoharjo berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang terdiri dari dua pelaku utama pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa komplotan ini diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Street BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma, seorang warga Pekon Sumber Bandung, Pagelaran Utara.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 22 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban menyemprot tanaman padi di sawah dan meninggalkan motornya dalam keadaan kunci kontak terpasang, bersamaan dengan ponsel yang ditaruh di tas dekat lokasi parkir.

Baca Juga:  Seminar Nasional: Literasi Digital Keluarga, Inisiatif LPPM Unila

AKBP M. Yunnus menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku utama, Asrorudin alias Ansor (40) asal Padang Ratu dan Aan Saputra (30) asal Pubian, Lampung Tengah.

Keduanya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Asrorudin ditangkap pada 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Pekon Sinar Baru Timur, Sukoharjo.

Dari pelaku ini, polisi menemukan satu unit ponsel milik korban dan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.

Dari keterangan Asrorudin, polisi berhasil menangkap rekannya, Aan Saputra, pada 26 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Padang Ratu.

Dari tangan Aan, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan kunci Letter T yang sering digunakan dalam aksinya.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan 13 kali pencurian, dengan rincian 12 kejadian di wilayah Pringsewu—termasuk tujuh kali di Sukoharjo dan lima kali di Pagelaran—serta satu kejadian di Kedondong, Pesawaran.

Baca Juga:  Pria di Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Tembak Istri Setelah Cekcok Rumah Tangga, Lalu Melarikan Diri

Polisi juga berhasil mengidentifikasi dua penadah hasil kejahatan berdasarkan keterangan kedua pelaku utama.

Penadah pertama, Deska Riyansah, ditangkap di rumahnya pada 26 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dengan barang bukti tiga unit sepeda motor tanpa dokumen.

Penadah kedua, Dicky Ferianto, ditangkap di rumah rekannya di Bangunrejo, di mana polisi menyita dua unit sepeda motor, termasuk kendaraan milik korban.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan tambahan tanpa dokumen yang disimpan di salah satu rumah di Bangunrejo, Lampung Tengah.

Kini, para pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kedua penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

Baca Juga:  Blokade Pengurus Truk Tutup Akses ke Pelabuhan Bakauheni: Dermaga dan Kapal Dilarang Masuk

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita total 21 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil kejahatan, di antaranya:

  1. Honda Beat No. Pol BE 4139 UR
  2. Yamaha Aerox
  3. Honda Beat (beberapa unit)
  4. Honda CRF (Standar dan Super Moto)
  5. Yamaha WR 150
  6. Honda Vario
  7. Suzuki Satria FU

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *