BERITA

Polres Pringsewu Gerebek Bengkel di Sukoharjo, Amankan 13 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar

22
×

Polres Pringsewu Gerebek Bengkel di Sukoharjo, Amankan 13 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar

Sebarkan artikel ini
Gerebek Bengkel di Sukoharjo, Polres Pringsewu Amankan 13 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar
Gerebek Bengkel di Sukoharjo, Polres Pringsewu Amankan 13 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar

Media90 – Satres Narkoba Polres Pringsewu kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, sebuah bengkel di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sasaran penggerebekan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu, berinisial EB alias Bakar, warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah atas aktivitas di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim segera melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Dari penggeledahan, kami menemukan 13 plastik klip berisi sabu di dalam saku celana tersangka. Selain itu, kami juga menyita sebuah handphone merk Redmi 9, satu plastik klip kosong besar, dan celana hitam yang dikenakan tersangka,” ujar Iptu Andri pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:  Permintaan Meningkat, Bank Indonesia Laporkan Ekonomi Lampung Tumbuh 4,80 Persen pada Triwulan II 2024

EB, tersangka yang ditangkap, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dia diduga telah lama terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti nyata komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi juga sebagai peringatan bagi pelaku lainnya.

“Kami tak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Harapan kami, ini menjadi peringatan keras agar masyarakat, terutama generasi muda, terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Andri.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku EB akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Rekor Pemudik: Lebaran 2024, 58.866 Orang Pulau Jawa Melintasi Pelabuhan Bakauheni Menuju Sumatera

Penggerebekan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Pringsewu dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkoba. Hal ini menjadi contoh konkret keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari jeratan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *