Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Lampung Selatan menggelar aksi tegas dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan ukuran.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini pada Rabu (6/12/2023).
AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kegiatan rutin kepolisian guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kali ini, kami berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 1.403 botol Miras dari berbagai merek dan ukuran. Kami juga tidak lalai untuk menghancurkan 576 liter tuak yang ditemukan,” ujar Kapolres.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Lampung Selatan dengan menggunakan tandem roller dan alas terpal untuk menggilas ribuan botol Miras.
Sementara itu, liter tuak yang dikemas dalam jeriken ukuran besar dan kecil, diperlihatkan dengan menuangkan isinya ke tanah sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran Miras ilegal.
AKBP Yusriandi Yusrin juga menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan terus berupaya melakukan operasi-operasi di lokasi-lokasi yang dianggap sebagai sarang penyakit masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif dan aman saat perayaan Natal dan pergantian tahun.
Pemusnahan Miras ini juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan sosial, terutama bagi generasi muda.
Dengan menghilangkan peredaran Miras, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari potensi terjadinya tindakan kriminal, tawuran, aksi ugal-ugalan, serta permasalahan sosial lainnya yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Polres Lampung Selatan tak hanya bersikap tegas dalam menindak peredaran Miras ilegal, tetapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat dan generasi muda untuk memilih gaya hidup tanpa risiko dengan menjauhi minuman keras.
Semua ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua lapisan masyarakat.