Media90 – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian besi bantalan pembatas jalan tol di Kilometer 102, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Pelaku, Heru Andreyanto (22), warga Desa Rulung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap pada Senin (21/10/2024) setelah ketahuan mencuri blok besi yang digunakan sebagai pengaman jalan tol.
Aksi pencurian ini terungkap ketika saksi mata melihat pelaku sedang menggoyang-goyangkan pengaman jalan.
Saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas patroli jalan tol, yang langsung mengambil tindakan.
Dalam sebulan terakhir, dilaporkan sekitar 293 bantalan besi hilang dengan total kerugian mencapai Rp74.715.000.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa besi bantalan yang dicuri sangat penting untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan tol.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama cepat antara masyarakat dan pihak kepolisian. Pelaku berhasil diamankan saat sedang mencoba mencuri besi bantalan yang sangat vital untuk keselamatan di jalan tol,” ujar Kombes Umi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci inggris, serta besi yang dicuri pelaku.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” tambah Kombes Umi.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalan tol atau fasilitas publik lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan. Polda Lampung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.