Media90 – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (42) atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah truk yang diparkir di depan rumah saksi T, Dusun IV Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengonfirmasi insiden ini.
Korban, Ruaman (55), mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka terbuka sepanjang 20 cm dan sedalam 5 cm pada lutut kaki kanan yang menyebabkan tendon putus, luka sepanjang 25 cm di bawah lutut kaki kanan, serta luka di tangan kanan sepanjang 8 cm dan goresan di telinga kiri.
Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Jaini, yang merupakan keluarga korban, sedang menjala ikan di Sungai Umpu, Kampung Rantau Temiang.
Jaini kemudian mendapat kabar bahwa Ruaman telah mengalami penganiayaan oleh HS bersama anaknya yang berinisial D (saat ini masih dalam pengejaran polisi).
Mengetahui kabar tersebut, Jaini langsung menuju rumah sakit dan mendapati kondisi korban yang terluka parah akibat serangan senjata tajam.
Menanggapi laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan pengejaran dan dalam waktu 1×24 jam berhasil mengamankan HS pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB di wilayah Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan dan Proses Hukum
AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan bahwa HS berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Way Kanan beserta barang bukti berupa sebilah golok.
Saat ini, polisi masih mendalami motif dan latar belakang penganiayaan berat ini.
HS dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, HS juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.