BERITA

Polisi Tangkap Pria di Batu Putih Tulang Bawang Barat Setelah Aniaya Anak dan Istri Gara-Gara Layar HP Pecah

5
×

Polisi Tangkap Pria di Batu Putih Tulang Bawang Barat Setelah Aniaya Anak dan Istri Gara-Gara Layar HP Pecah

Sebarkan artikel ini
Gegara Layar HP Pecah, Polisi Ringkus Pria di Batu Putih Tulang Bawang Barat inI, Usai Aniaya Anak dan Istrinya
Gegara Layar HP Pecah, Polisi Ringkus Pria di Batu Putih Tulang Bawang Barat inI, Usai Aniaya Anak dan Istrinya

Media90 – Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap istrinya, S (36).

Kapolsek Gunung Agung, Iptu Dr. Amir Hamzah, yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, menyatakan bahwa HS merupakan warga Tiyuh Mulyo Sari, Kecamatan Batu Putih, Tulang Bawang Barat.

Penangkapan terhadap HS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/IX/2024/SPKT/Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung/Tanggal 03-09-2024.

“Pelaku HS diamankan pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil menangkapnya di sekitar Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih,” ujar Iptu Amir Hamzah.

Baca Juga:  Petualangan Online yang Keliru: Aksi Jambret Ponsel oleh Dua Pelajar di Tanjung Senang, Bandar Lampung

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban, S, baru saja selesai memandikan anak bungsunya dan meminta anak tertuanya untuk mengambilkan handphone yang ada di kamar.

Ketika handphone tersebut diberikan, S terkejut melihat layarnya dalam kondisi pecah.

Merasa kesal, S bertanya kepada HS mengenai kerusakan handphone tersebut, namun HS hanya diam. Karena emosi, S melempar handphone ke arah HS yang sedang duduk.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, HS mendatangi S dan terjadilah tindak kekerasan dan penganiayaan.

Korban S kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Agung untuk mendapatkan keadilan.

Tindak Lanjut Hukum

HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara atas tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya terhadap istri dan anaknya.

Baca Juga:  Tiga Warga Kotabumi Selatan Lampung Utara Ditangkap Polisi Setelah Sekap dan Siksa Mahasiswa

Kapolsek Gunung Agung menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *