BERITA

Polisi Tangkap Pria dari Rajabasa Lampung Selatan Saat Tidur, Diduga Curi Kaki Mesin Kapal di Pulau Mengkudu

6
×

Polisi Tangkap Pria dari Rajabasa Lampung Selatan Saat Tidur, Diduga Curi Kaki Mesin Kapal di Pulau Mengkudu

Sebarkan artikel ini
Curi Kaki Mesin Kapal di Pulau Mengkudu, Polisi Ciduk Pria Asal Rajabasa Lampung Selatan ini Saat Tertidur
Curi Kaki Mesin Kapal di Pulau Mengkudu, Polisi Ciduk Pria Asal Rajabasa Lampung Selatan ini Saat Tertidur

Media90 – Seorang pria berinisial KEC (38), yang berasal dari Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Penengahan.

Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat KEC sedang tertidur di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa KEC ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian kaki mesin kapal merek Suzuki 20 PK yang terjadi di sebuah gudang.

Kejadian ini bermula pada tanggal 21 September 2024, ketika seorang pengawas Pantai Pulau Mengkudu menemukan gudang milik Refzon dalam keadaan berantakan.

Baca Juga:  Operasi Sikat Krakatau: Polda Lampung Bersama Jajaran Ungkap 355 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan

Pengawas tersebut mendapati bahwa gembok gudang telah rusak, dan setelah memeriksa lebih lanjut, ia terkejut melihat berbagai barang berharga seperti satu kaki mesin tempel, satu unit mesin alkon, satu tabung gas, dan satu dinamo genset hilang dari tempatnya.

Diduga, pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara mendongkel gembok pintu depan.

Kerugian yang dialami pemilik gudang diperkirakan mencapai Rp13.350.000. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi KEC sebagai tersangka pencurian.

Dalam proses penangkapan, barang bukti berupa kaki mesin Suzuki dan sebuah gembok ditemukan.

Dari hasil interogasi, KEC mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pencarian.

KEC kini ditahan di Mapolsek Penengahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Operasi Malam: Polisi Berhasil Menangkap Dua Pria Asal Way Ratai Pesawaran yang Diduga Curi Kambing

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal akan selalu terjerat oleh hukum dan pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan serta penegakan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *