Media90 – Seorang pria berinisial HS (45), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, ditangkap oleh jajaran Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur pada Selasa (8/10/2024).
Penangkapan dilakukan setelah HS terbukti terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan terhadap korban AZ (48), seorang warga Labuhan Maringgai yang merupakan temannya sendiri.
Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya pada Rabu (9/10/2024), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022.
“Tersangka melakukan penipuan dengan modus menggadaikan kendaraan, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp21 juta,” ujar AKP Supriyanto.
Tersangka HS menggunakan cara licik untuk menipu korban, yaitu dengan membuat perjanjian gadai yang disertai surat-surat seperti sertifikat rumah dan KTP.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan.
Selain menangkap HS, polisi juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian gadai, sertifikat rumah, dan KTP.
Saat ini, HS sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah ada korban lain yang terlibat dalam modus penipuan serupa.