BERITA

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Hotel Marisa: Warga Way Pengubuan Dibekuk oleh Polres Pringsewu

136
×

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Hotel Marisa: Warga Way Pengubuan Dibekuk oleh Polres Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Parkiran Hotel Marisa, Polres Pringsewu Ringkus Pria Asal Way Pengubuan Lampung Tengah ini
Curi Motor di Parkiran Hotel Marisa, Polres Pringsewu Ringkus Pria Asal Way Pengubuan Lampung Tengah ini

Media90 – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) dari Polres Pringsewu berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MS (47), seorang warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa (14/5/2024) siang.

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan MS terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor tersebut milik Bayu Pradana (23), seorang karyawan Hotel Marisa.

Baca Juga:  Dua Pemuda Tersebut Menggondol Dana Kotak Amal Masjid Nurul Amal Pemanggilan Natar, Akhirnya Ditangkap di Sel Polisi atas Tindakan Mencuri yang Tak Berbelas Kasihan

“Sebelum dicuri, sepeda motor tersebut diparkir di depan area parkir hotel oleh pemiliknya dan ditinggal untuk beraktivitas di dalam hotel. Ketika kembali setelah sejam, motor tersebut sudah tidak ada,” jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

Hal ini terungkap dari pengakuan MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang.

Sepeda motor tersebut, yang belum sempat dijual oleh para pelaku, ditemukan disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di Lampung Tengah.

Kasat menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Baca Juga:  Tragedi di Tanah Suci: Jamaah Haji dari Bandar Lampung dan Pesisir Barat Meninggal Setelah Melaksanakan Wukuf

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan MS dengan sejumlah kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah tersebut.

“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan kami berharap dapat mengungkap kasus atau pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kasat yang merupakan lulusan Akpol 2019.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *