Media90 – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) dari Polres Pringsewu berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MS (47), seorang warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa (14/5/2024) siang.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan MS terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor tersebut milik Bayu Pradana (23), seorang karyawan Hotel Marisa.
“Sebelum dicuri, sepeda motor tersebut diparkir di depan area parkir hotel oleh pemiliknya dan ditinggal untuk beraktivitas di dalam hotel. Ketika kembali setelah sejam, motor tersebut sudah tidak ada,” jelas Kasat.
Kasat juga menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Hal ini terungkap dari pengakuan MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang.
Sepeda motor tersebut, yang belum sempat dijual oleh para pelaku, ditemukan disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di Lampung Tengah.
Kasat menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan MS dengan sejumlah kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah tersebut.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan kami berharap dapat mengungkap kasus atau pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kasat yang merupakan lulusan Akpol 2019.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.