BERITA

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Pedagang Bubur Ayam di Pekon Sukanegara, Pesisir Barat

14
×

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor Pedagang Bubur Ayam di Pekon Sukanegara, Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini
Curi Motor Pedagang Bubur Ayam, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Asal Pekon Sukanegara Pesisir Barat
Curi Motor Pedagang Bubur Ayam, Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Asal Pekon Sukanegara Pesisir Barat

Media90 – Jumat (1/11/2024), Tim Khusus Anti Curanmor (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit motor Honda Fit X berwarna hitam.

Pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB ini berlangsung di Pekon Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Motor tersebut merupakan milik BlN (54), warga Pekon Pasar Mulya. Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasatreskrim Iptu Algy Ferliando Seiranausa, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, korban memarkirkan motornya di garasi rumahnya.

Ketika korban hendak berjualan bubur ayam keliling, ia mendapati garasinya terbuka dan motornya telah hilang.

Setelah mencari ke sekeliling dan menanyakan kepada tetangga, korban tidak mendapatkan informasi apapun terkait keberadaan motornya.

Baca Juga:  Terjerat dalam Jaringan Narkoba: Dua Pemuda Menggala Kota Ditangkap di Kampung Bebas Narkoba

“Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat,” ujar Iptu Algy.

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (31/10/2024), polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, HY (40), di rumahnya yang terletak di Pekon Sukanegara.

Pelaku pun mengakui telah mencuri motor Honda Fit X di Pekon Way Batu. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, upaya Tekab 308 tidak berhenti di situ. Mereka juga memburu pelaku penadah motor curian tersebut.

Baca Juga:  Menjelajahi Batas-batas: Program Sains Data IIB Darmajaya Mengevaluasi Keberhasilan di ITERA

Dalam pengembangan kasus, Tekab 308 berhasil mengamankan MJ, pelaku penadah di Sukanegara, serta menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Fit X.

Pelaku penadah dan barang buktinya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman empat tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pesisir Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *