Media90 – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku penyebaran video viral penggerebekan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Video yang beredar luas di media sosial tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan individu yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang menyebarkan video tanpa izin dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Benny Prasetya pada Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penyebaran video tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait penyebarluasan konten yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik pihak yang ada dalam video tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi atau video yang dapat merugikan orang lain,” tegas AKBP Benny Prasetya.
Polres Lampung Timur juga mengingatkan bahwa penyebaran konten yang melanggar privasi seseorang dapat dikenakan sanksi hukum.
“Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.
Saat ini, pelaku penyebaran video tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polres Lampung Timur juga tengah mendalami motif pelaku dalam menyebarluaskan video tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Lampung Timur mengajak masyarakat lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
“Jika menemukan konten yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani dengan benar,” tutup Benny.
Dengan tindakan cepat dari Polres Lampung Timur, diharapkan kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga etika bermedia sosial.
Sebelumnya, beredar video pasangan pelajar yang digerebek di dalam rumah di Lampung Timur saat diduga melakukan hubungan intim. Setelah kejadian itu, keduanya langsung dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga.
Dalam video, terlihat beberapa pria memasuki rumah yang berlokasi di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (9/2/2025). Usai digerebek, kedua pelajar SMA itu dinikahkan oleh keluarga masing-masing.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa video tersebut direkam dan disebarkan oleh seorang pria berinisial F. Yuni menjelaskan bahwa F merupakan oknum dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Diduga, F sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga kedua pelajar sebelum akhirnya menyebarkan video tersebut secara luas di media sosial.
“Informasi yang kami dapatkan, saat penggerebekan terjadi, ada oknum LSM yang memvideokan kejadian tersebut. Karena gagal mendapatkan uang dari pihak keluarga yang digerebek, akhirnya video itu diviralkan,” jelas Kombes Yuni Iswandari.