Media90 – Dua pria asal Panjang, Bandar Lampung, berinisial EJ (27) dan AP (18), berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, pada Senin (23/9/2024).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian uang tunai dan rokok dari salah satu toko kelontong di wilayah Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, dalam keterangannya pada Kamis (26/9/2024), mengungkapkan bahwa EJ ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jati Agung, sedangkan AP diringkus di rumahnya di Panjang Utara, Bandar Lampung.
“Kedua pelaku mencuri uang sebesar Rp20 juta dan 11 slop rokok dari sebuah ruko di komplek Pasar Panjang,” ujar Kompol Martono.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (28/8/2024) dinihari.
Para pelaku menggunakan besi behel untuk merusak gembok rolling door toko sebelum mengambil uang dan rokok.
Menurut Martono, keduanya cukup mengenal situasi pasar karena kesehariannya bekerja sebagai pedagang sayuran di lokasi tersebut.
Setelah berhasil mencuri, uang hasil kejahatan dibagi rata antara EJ dan AP, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Magic com dan tujuh potong baju yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
EJ dan AP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.