Media90 – Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Lampung Barat berhasil meringkus dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beroperasi di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Kabupaten Lampung Barat.
Kedua pelaku berinisial YS (41) dan ZE (45) ditangkap pada Senin (3/3/2025), setelah terbukti melakukan pungli terhadap pengguna jalan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menyampaikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini pada Selasa (4/3/2025).
Menurut Iptu Juherdi, penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang melaporkan maraknya pungli di sepanjang jalur tersebut.
“Dalam rangkaian Operasi Cempaka Krakatau 2025, tim kami berhasil mengungkap praktek pungli yang dilakukan oleh oknum preman di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu, Lampung Barat, sekitar pukul 15.30 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juherdi menegaskan bahwa pungli merupakan tindakan melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.
Penangkapan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Barang bukti yang kami temukan di lokasi kejadian antara lain sebuah wadah hijau berisi sejumlah uang, termasuk pecahan uang senilai Rp25.000,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Iptu Juherdi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindak kejahatan lainnya kepada pihak berwajib.
“Operasi ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas pungli dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah Lampung Barat,” tutupnya.