BERITA

Polisi Selidiki Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Hajimena Natar: Ketua RT dan Kepala Desa Diperiksa

51
×

Polisi Selidiki Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Hajimena Natar: Ketua RT dan Kepala Desa Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Usut Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Hajimena Natar, Polisi Periksa Ketua RT hingga Kepala Desa
Usut Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Hajimena Natar, Polisi Periksa Ketua RT hingga Kepala Desa

Media90 – Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait kebakaran yang terjadi di sebuah gudang di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Gudang tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan mengalami kebakaran pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, mengungkapkan bahwa penyelidikan atas insiden ini masih berlangsung.

Fokus utama dari penyelidikan adalah untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran tersebut. “Hingga saat ini, kami telah memeriksa enam saksi,” jelas Umi dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Rabu, 25 September 2024.

Di antara saksi yang diperiksa adalah Rangga, pemilik lahan; Suratman, ketua RT setempat; dan Rio, individu yang pertama kali menyewa lahan tersebut.

Baca Juga:  Nunik, Wakil Gubernur Lampung, Mengajukan Pengunduran Diri Setelah Terpilih ke DPR RI Dapil II

Selain itu, Olan, pemilik rumah yang berlokasi di depan tempat kejadian; Suhaimi, Kepala Desa Hajimena; dan Hendri, seorang petugas pemadam kebakaran juga telah dimintai keterangan.

Umi menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kepemilikan gudang.

Dia juga menginformasikan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memanggil empat saksi tambahan pada Kamis, 26 September 2024. Saksi yang akan diperiksa meliputi pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi kejadian.

Selain itu, Polda Lampung masih menunggu kedatangan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelumnya, diberitakan bahwa sebuah gudang yang terletak di belakang perumahan di Kabupaten Lampung Selatan mengalami kebakaran disertai ledakan. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun BBM.

Baca Juga:  Dugaan Penggelapan Rp100 Miliar oleh KPRI Ragom Betik Gawi, Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru SDN Bandar Lampung

Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, mengonfirmasi bahwa kebakaran tersebut benar terjadi.

“Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Natar,” ungkap Rully pada Jumat sore, 20 September 2024.

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta di balik kebakaran tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan penimbunan BBM ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *