Media90 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, memaparkan kronologi dan modus dari kasus pengoplosan BBM yang dilakukan di kawasan Campang, Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan praktik pencampuran BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong), yang dimanipulasi hingga menyerupai Pertamax.
BBM oplosan ini kemudian dijual kepada Pertashop dengan harga Pertamax.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pencampuran Pertalite dengan minyak cong yang kemudian dijual sebagai Pertamax ke Pertashop di Lampung Timur,” ujar Kompol Hendrik, Rabu (11/9/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) pukul 04.30 WIB, dan polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial ES dan BL.
Pelaku diketahui mengumpulkan Pertalite dari pengecer lokal, yang kemudian dicampur dengan minyak cong yang didatangkan dari Palembang.
Proses pencampuran dilakukan secara manual menggunakan selang untuk menghubungkan wadah BBM.
“Mereka mencampur 2500 liter Pertalite dengan minyak cong hingga mencapai 5000 liter, kemudian menambahkan pewarna agar terlihat seperti Pertamax,” jelas Kompol Hendrik.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku menggunakan pewarna khusus untuk membuat campuran tersebut tampak identik dengan Pertamax.
Kedua pelaku telah menjalankan aksi ini selama lebih dari satu tahun, dengan kemampuan mengoplos hingga 5000 liter Pertalite per minggu.
Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut minyak cong, mesin pompa, dan botol pewarna.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang pria berinisial L yang diduga menjadi otak dari operasi ini.
“Kami masih menyelidiki keberadaan L, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini. Keuntungan yang diperoleh pelaku masih dalam tahap perhitungan,” tambahnya.
Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli BBM.
“Kami meminta masyarakat membeli BBM di tempat resmi seperti SPBU atau Pertashop yang sudah terverifikasi, karena BBM oplosan bisa merusak mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” kata Kombes Umi.
Kombes Umi juga menegaskan bahwa polisi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran BBM ilegal di wilayah Lampung.
“Kami akan memperketat patroli dan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal ini. Masyarakat juga diharapkan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan,” pungkasnya.