Media90 – Seorang pria berinisial IK (37), warga Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, ditembak oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) malam.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan bahwa IK ditembak karena melakukan perlawanan saat mencoba membegal pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Yasir Hadi Broto, Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung.
Menurut Kompol Kurmen, kejadian ini bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol, menerima pesanan dari pelaku melalui aplikasi untuk mengantarkannya ke wilayah Kedamaian.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga mengantar pelaku.
Namun, sesampainya di area yang sepi dan dekat dengan jurang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitamnya dan mengarahkan senjata tersebut ke leher korban.
“Pelaku mengancam korban agar tidak melawan. Dalam situasi panik, korban menjatuhkan sepeda motornya, yang menyebabkan keduanya terjatuh,” jelas Kompol Kurmen Rubiyanto.
Korban segera mencabut kunci sepeda motornya dan melarikan diri ke arah rumah warga terdekat untuk menyelamatkan diri.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjungkarang Timur dan menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. IK berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga.
Karena pelaku membahayakan warga dan petugas, tindakan tegas dan terukur berupa tembakan dilakukan untuk melumpuhkannya.
Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Tanjungkarang Timur untuk proses lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.
Atas tindakannya, IK dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.