Media90 – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 147,4 kg sabu dan 56,1 kg ganja di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis (27/6/2024).
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan sejak Januari hingga Mei 2024. Dalam periode tersebut, sebanyak 49 orang tersangka telah ditangkap.
“Ini terdiri dari jaringan internasional Fredy Pratama, yang saat ini belum selesai karena kami masih bekerja sama untuk terus mengungkapnya,” ujar Irjen Helmy Santika.
Dari jaringan Fredy Pratama, delapan tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Lampung dengan barang bukti 35,1 kg sabu.
“Lalu ada delapan tersangka jaringan Aceh – Medan – Lampung – Jakarta dengan barang bukti 38,1 kg sabu yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,” lanjut Helmy Santika.
Pengembangan kasus ini di Bandar Lampung dan tiga lokasi di Jakarta Timur berhasil menangkap 15 tersangka yang termasuk dalam jaringan Malaysia – Aceh – Jakarta – Bogor – Sulawesi Selatan, dengan barang bukti 52,4 kg sabu.
Selanjutnya, tiga tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni dari jaringan Riau – Jakarta dengan barang bukti 20 kg sabu. Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti tersebut setara dengan Rp220,6 miliar.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini telah menyelamatkan hingga 625 ribu jiwa anak bangsa. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapatkan izin dari kejaksaan.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung.
“Pemusnahan ini simbol putusan tegas untuk memberantas narkoba, sehingga tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba dan melindungi seluruh masyarakat,” tegas Samsudin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk terus bersinergi menciptakan Lampung bebas narkoba, aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat.