Media90 – Satres Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa (17/9/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku berinisial ST (45), warga Dusun Induk RT/RW 001/001 Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Satres Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan ST di sebuah rumah di Pekon Kampung Jawa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,23 gram, satu unit handphone merk Vivo Y12, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dengan nomor polisi BE 2633 RI.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pesisir Barat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari barang terlarang tersebut.