BERITA

Polisi Grebek Rumah di Hadimulyo Timur, Amankan Tiga Remaja dan Puluhan Paket Tembakau Gorila

13
×

Polisi Grebek Rumah di Hadimulyo Timur, Amankan Tiga Remaja dan Puluhan Paket Tembakau Gorila

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Rumah di Hadimulyo Timur Metro, Tiga Remaja dan Puluhan Bungkus Tembakau Gorila Diamankan
Polisi Gerebek Rumah di Hadimulyo Timur Metro, Tiga Remaja dan Puluhan Bungkus Tembakau Gorila Diamankan

Media90 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro berhasil membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dalam operasi yang dilakukan pada Senin (23/9/2024) malam.

Dalam operasi tersebut, tiga remaja laki-laki berinisial JA (18), RDY (16), dan DY (15) diamankan di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan ini, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, pada pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus aluminium foil yang di dalamnya berisi plastik klip kecil berisi daun-daun kering yang diduga merupakan tembakau gorila dengan berat total sekitar 2,8 gram.

Baca Juga:  Pemuda Pisang Baru Way Kanan Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Dengan Anak di Bawah Umur – Ini Modusnya

Selain itu, ditemukan juga satu puntung rokok yang berisi narkotika jenis yang sama seberat 0,1 gram.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah milik tersangka JA di kawasan Mekar Sari, Kelurahan Hadimulyo Timur.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 40 plastik klip bening yang berisi tembakau sintetis dengan total berat mencapai 21,7 gram, serta satu timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, menyatakan bahwa para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Metro,” ujar AKP Henur Muhammad.

Baca Juga:  Melangkah Bersama Honda: TDM Raden Intan Mempererat Hubungan Langsung dengan Pasar Tradisional

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polres Metro juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan Kota Metro dapat terjaga, serta wilayah ini terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *