BERITANASIONAL

Polisi Berhasil Menangkap Sopir Travel yang Menjual Motor Kiriman Milik Warga Pagelaran Pringsewu untuk Foya-Foya

344
×

Polisi Berhasil Menangkap Sopir Travel yang Menjual Motor Kiriman Milik Warga Pagelaran Pringsewu untuk Foya-Foya

Sebarkan artikel ini
Polisi Berhasil Menangkap Sopir Travel yang Menjual Motor Kiriman Milik Warga Pagelaran Pringsewu untuk Foya-Foya
Polisi Berhasil Menangkap Sopir Travel yang Menjual Motor Kiriman Milik Warga Pagelaran Pringsewu untuk Foya-Foya

Media90 – Pagelaran, Pringsewu – Aparat kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menangkap PW (23), seorang sopir travel yang nekat menggelapkan sepeda motor milik warga Pagelaran demi memuaskan keinginan foya-foya.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (9/6/2023) siang, dan saat ini pelaku harus berurusan dengan hukum di balik jeruji penjara.

Menurut keterangan dari Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada pukul 14.00 WIB di rumah rekannya di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

PW, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel, diduga melakukan tindakan penggelapan terhadap sepeda motor Honda Beat BE 2206 UR milik Heni Septiani (32), seorang warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  493 Calon Mahasiswa Bersaing Ketat dalam Seleksi Ujian Masuk Pascasarjana Unila

Hasbulloh menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada bulan Mei 2023, ketika korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Jambi menggunakan travel yang dimiliki oleh pelaku.

Pada saat itu, pelaku berjanji bahwa dalam waktu satu hari semalam, sepeda motor tersebut akan sampai ke tujuan.

Namun, setelah waktu yang ditentukan berlalu, sepeda motor korban tidak kunjung diterima oleh kerabatnya di sana.

Selain itu, saat korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, tidak pernah ada respons dari pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya pada hari Minggu (11/6/2023) siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp5,6 juta.

Baca Juga:  Tenggelam Saat Mencari Ikan di Sungai Way Sekampung, Warga Peniangan Lampung Timur Ditemukan Tidak Bernyawa

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa dari hasil penjualan tersebut, PW berhasil mendapatkan bagian sebesar Rp3,5 juta, yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya, termasuk kegiatan open BO dan menyewa wanita penghibur.

Selain itu, terungkap pula bahwa pelaku PW sebelumnya pernah melakukan tiga kali kejahatan dengan modus serupa di Tempat Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa Tengah, dan Kabupaten Merangin Jambi.

Pelaku beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Pagelaran. Dia akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUH.Pidana yang berlaku. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 4 tahun,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Rektor Teknokrat Indonesia Bergabung dalam Pelantikan Pengurus FRI 2024-2025 di UGM

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua keterlibatan pelaku dalam tindakan kriminal ini.

Harapannya, tindakan ini dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan barang berharga kepada pihak lain, terutama dalam hal pengiriman melalui travel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *