Media90 – Polisi berhasil membekuk empat buruh yang sedang pesta narkoba di Lampung Tengah (Lamteng).
Keempat tersangka tersebut berinisial FB (33), DV (19), SPR (49), dan RV (33). Mereka ditangkap di Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pada Selasa, 11 Juni 2024, oleh anggota Polsek Seputih Mataram.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, FB, DV, dan SPR merupakan warga Kampung Bumi Setia, sementara RV berasal dari Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Aksi pesta narkoba itu dilakukan di rumah tersangka FB sekitar pukul 16.30 WIB.
“Mereka tertangkap basah oleh Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram saat sedang asik berpesta sabu-sabu,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka di tempat kejadian, dan dari pengembangan tersebut, salah satu pelaku, FB, mengakui barang haram tersebut diperoleh dari RV.
RV pun berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Magelang, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram.
“Keempat pelaku kini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 2 korek api, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 unit Hp, 1 buah gunting, 1 bungkus cotton buds, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
“Keempat tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 112 atau 114 atau 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.