Media90 – Seorang pria berinisial NW (33) asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan dari NW yang segera digelandang ke kantor polisi.
Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa penangkapan NW dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan keterlibatan NW dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Selanjutnya polisi melakukan proses penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka saat akan bertransaksi,” ujar AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya pada Minggu (21/7/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, alat hisap jenis bong, dan satu unit sepeda motor dari tersangka.
Semua barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, NW bersama barang buktinya telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur dan menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.
Dengan tertangkapnya NW, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dapat berkurang dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.