Media90 – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Pringsewu.
Dalam operasi tersebut, empat pelaku asal Kabupaten Tanggamus berhasil diringkus.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan identitas keempat pelaku yang ditangkap adalah RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah makan di Pagelaran pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Keempat pelaku ditangkap hanya dalam waktu satu jam setelah mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2736 US yang milik Egis Camelia (22), seorang warga setempat. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan kios laundry dengan kunci kontak masih terpasang, sementara pemiliknya sedang berada di rumah untuk urusan barang.
“Para pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Kompol Rohmadi.
Berdasarkan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil ditangkap di rumah makan dan sepeda motor yang dicuri berhasil ditemukan di lokasi yang sama.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana mereka.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.
Komplotan ini diketahui telah beraksi di belasan lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan terus mendalami untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Rohmadi.
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.