BERITA

Polemik Legitimasi dan Kepuasan Publik: FH Universitas Lampung dan Peran Pj. Kepala Daerah

88
×

Polemik Legitimasi dan Kepuasan Publik: FH Universitas Lampung dan Peran Pj. Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
FH Universitas Lampung Pj. Kepala Daerah Selalu Timbulkan Polemik Legitimasi dan Kepuasan Publik
FH Universitas Lampung Pj. Kepala Daerah Selalu Timbulkan Polemik Legitimasi dan Kepuasan Publik

Media90 – Keberadaan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota selalu menjadi topik yang kontroversial, terutama dalam hal legitimasi dan kepuasan publik.

Dr. Yusdianto, Ketua Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), mengungkapkan bahwa keberadaan Pj. kepala daerah tidak hanya sekadar pengisian kekosongan kepemimpinan, melainkan juga harus diartikan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

Di Lampung, tujuh daerah dipimpin oleh Pj. kepala daerah, dan menurut Yusdianto, mereka tidak hanya diharapkan menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga dihadapkan pada tuntutan untuk mengakselerasi pembangunan dan memastikan pelayanan publik berkelanjutan.

Meskipun kewenangan Pj kepala daerah dibatasi, mereka tetap dituntut untuk memiliki kemampuan berinovasi guna memastikan keberlangsungan pembangunan di daerah.

Sejalan dengan realitas tersebut, Bagian HTN FH Unila mengadakan seminar untuk mengulas kinerja para Pj. kepala daerah di Lampung.

Seminar ini diharapkan dapat mengungkap efektivitas kinerja mereka dalam mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan penyesuaian regulasi.

Keberadaan Pj. kepala daerah di Lampung mengimplementasikan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Melalui seminar ini, diharapkan dapat diketahui kinerja Pj. kepala daerah dalam mengatasi hambatan dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *