Media90 – Polda Lampung mengeluarkan kewajiban bagi para pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan menggelar kegiatan kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Setiap Paslon diwajibkan untuk mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebelum melaksanakan kampanye.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di Lampung.
“Kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, wajib memiliki STTP dari Polri minimal tujuh hari sebelum kampanye atau kegiatan dimulai,” ungkap Kombes Umi Fadilah dalam keterangannya pada Jumat, 29 September 2024.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 mengenai tata cara penerbitan STTP untuk kegiatan kampanye Pilkada.
Penerbitan STTP ini dilakukan sesuai dengan tingkat pemilihan masing-masing. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, STTP diterbitkan di Polres atau Polresta. Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, penerbitan dilakukan di Polda Lampung.
Polda Lampung juga mengingatkan agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak menimbulkan kericuhan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye,” tegas Kombes Umi Fadilah.
Jika terdapat kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, kepolisian berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, Polda Lampung menghimbau agar para Paslon, simpatisan, dan pendukung bekerja sama dalam menjaga situasi Pilkada yang damai, aman, dan nyaman.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana kampanye yang kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan, sehingga Pilkada 2024 di Lampung dapat berlangsung dengan baik.