BERITA

Polda Lampung Tertibkan Macet: 432 Pengendara Terkena Tilang dan Belasan Kendaraan Parkir Liar Dilanggar

10
×

Polda Lampung Tertibkan Macet: 432 Pengendara Terkena Tilang dan Belasan Kendaraan Parkir Liar Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Tilang 432 Pengendara di Operasi Zebra, Belasan Kendaraan Parkir Liar Pinggir Jalan Bikin Macet Ditertibkan Polda Lampung
Tilang 432 Pengendara di Operasi Zebra, Belasan Kendaraan Parkir Liar Pinggir Jalan Bikin Macet Ditertibkan Polda Lampung

Media90 – Operasi Zebra Krakatau 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan di Bandar Lampung.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pelanggaran parkir yang mengganggu arus lalu lintas serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dengan tujuan edukasi kepada pengendara.

“Selama operasi, petugas kami memeriksa kendaraan yang parkir di area terlarang, terutama di pinggiran jalan, dan mengedukasi pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan parkir,” ujar Kombes Umi dalam keterangannya pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:  Perayaan Lebaran di Lampung Tercoreng oleh Kecelakaan Lalu Lintas: 63 Kasus, 21 Korban Jiwa

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan parkir yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas dan parkir,” tambahnya.

Hingga hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, Ditlantas Polda Lampung dan jajaran Satlantas di Polres dan Polresta telah melakukan 432 kali tilang manual dan 2.917 kali teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mencatat bahwa pada hari ke-8 operasi, jumlah tilang manual meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023, tilang manual tercatat 214 kali, sedangkan pada 2024 meningkat menjadi 432 kali, atau naik 102 persen. Begitu juga dengan teguran, dari 1.522 kali pada 2023 menjadi 2.917 kali di 2024, naik 92 persen,” sebutnya.

Penindakan yang dilakukan sebagian besar ditujukan kepada pelanggar yang tidak menggunakan helm SNI, dengan total 218 pelanggar.

Baca Juga:  Setelah 21 Tahun Berdiri, Kampung Bumi Sentosa Dipasena Rayakan Hari Jadi Perdana Tahun Ini

Selain itu, terdapat 93 pengendara di bawah umur dan 18 pengguna kendaraan dengan plat palsu.

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 48 pelanggar, 16 pengemudi di bawah umur, dan 14 kendaraan yang melebihi muatan atau ODOL.

Operasi Zebra Krakatau 2024 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan preemptive.

Petugas memberikan edukasi penting tentang keselamatan berkendara kepada masyarakat. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara dapat meningkat, menciptakan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *