BERITA

Polda Lampung Tegaskan Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran untuk Pembakar Hutan dan Lahan

73
×

Polda Lampung Tegaskan Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran untuk Pembakar Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Ancam Pembakar Hutan dan Lahan 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Polda Lampung Ancam Pembakar Hutan dan Lahan 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Media90 – Polda Lampung memberikan peringatan tegas kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa tindakan pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Menurut Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999, barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” ujar Kombes Umi, Selasa (10/9/2024).

Umi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan, terutama mengingat kondisi musim kemarau yang memicu cepatnya penyebaran api.

Baca Juga:  Kader Kesehatan Bumi Dipasena Abadi Tulang Bawang Ikuti Pelatihan Posyandu 2024

“Saat ini kita memasuki puncak musim kemarau, angin kencang dapat mempercepat api meluas. Oleh karena itu, penting untuk menjaga hutan dan lahan agar tidak terjadi kebakaran,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan, khususnya di kawasan rawan seperti Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur.

“Hindari semua kegiatan yang berpotensi menyebabkan kebakaran dan jangan sekali-sekali melakukan pembakaran dengan unsur kesengajaan,” tegasnya.

Polda Lampung berharap dengan adanya peringatan ini, masyarakat lebih sadar akan risiko dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan serta lebih berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *