BERITA

Polda Lampung Tangkap Pria Pringsewu Jual Uang Palsu di Marketplace Lampung Tengah

441
×

Polda Lampung Tangkap Pria Pringsewu Jual Uang Palsu di Marketplace Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Jual Uang Palsu di Marketplace, Pria Asal Pringsewu ini Ditangkap Polda Lampung di Lampung Tengah
Jual Uang Palsu di Marketplace, Pria Asal Pringsewu ini Ditangkap Polda Lampung di Lampung Tengah

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Minggu (3/3/2024), seorang pria berinisial BGA asal Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, harus menyerahkan diri kepada jajaran Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimun) Polda Lampung.

Kebenaran kelamnya terungkap ketika dia tertangkap karena mengedarkan uang palsu melalui media marketplace.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan BGA telah menjadi fokus sejak Januari 2024 lalu.

“Pelaku ini sudah beraksi di beberapa daerah di Indonesia bahkan hingga Pulau Jawa,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung pada Rabu (6/3/2024).

BGA terlibat dalam modus operandi menjual uang palsu senilai Rp400 ribu dengan harga jual hanya Rp135 ribu.

Baca Juga:  Triumphant Victory: Prayoga Affandi, Mahasiswa Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia, Raih Gelar Juara Nasional dalam Kompetisi Scrabble

Dengan cara ini, dia berhasil mengumpulkan keuntungan yang signifikan. “Saat ditangkap, tim kami berhasil melacak pengembalian pengiriman uang palsu yang dikirim hingga ke Jawa Timur, tepatnya ke Kalirejo Lampung Tengah,” tambah Umi Fadillah Astutik.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan rencana pengiriman uang palsu tersebut ke Kalirejo dengan cepat.

“Tim kami langsung bergerak ke rumah pelaku di Pringsewu. Saat digeledah, kami menemukan uang palsu senilai Rp12,7 juta,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin printer, sebundel kertas hvs, tiga penggaris plastik, spidol hitam, dan ponsel.

Lebih lanjut, ditemukan 29 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu, 93 lembar pecahan Rp50 ribu, 144 lembar pecahan Rp20 ribu, 243 lembar pecahan Rp10 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp5 ribu.

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Berperan Aktif dalam Rakorwil Apkasi 2023, Menggalang Pemikiran Strategis untuk Membangun Jembatan Antar Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BGA telah beraksi selama tiga bulan dan dia beroperasi sendirian.

Uang palsu yang dipasarkannya tidak hanya terbatas di daerah sekitar, tetapi juga mencapai wilayah Aceh hingga beberapa daerah di Pulau Jawa.

BGA mengakui bahwa uang palsu tersebut dibuat secara mandiri dengan menggunakan mesin printer.

Motifnya diduga untuk keuntungan pribadi atau masalah ekonomi pribadi, karena dari penjualan uang palsu senilai Rp400 ribu dengan harga jual hanya Rp135 ribu, dia berhasil memperoleh keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *