Media90 – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Polda Lampung melakukan razia di tujuh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Bandar Lampung pada Minggu (10/11/2024) dinihari.
Dalam operasi tersebut, beberapa lokasi yang disasar antara lain De’Amore KTV, Tanaka KTV dan Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza.
Razia ini dilakukan untuk menanggulangi peredaran narkoba yang marak di tempat hiburan malam. Seluruh pengunjung dan wanita pemandu lagu yang ada di tempat-tempat tersebut diperiksa dengan tes urine.
Hasilnya, 28 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan razia di tujuh titik THM di Bandar Lampung malam ini. Ada 28 orang yang kami bawa ke Mapolda Lampung,” ujar KBO Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, dalam keterangannya pada Senin (11/11/2024).
Dari 28 orang yang diamankan, terdiri dari pengunjung serta karyawan atau pemandu lagu. Setelah dilakukan tes urine di Mapolda Lampung, 10 orang dinyatakan negatif dan langsung dipulangkan.
Sementara itu, empat orang yang terbukti positif narkoba akan menjalani rehabilitasi, dan 14 lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung.
“Razia ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan tempat hiburan malam bebas dari narkoba. Kami mengimbau seluruh pengelola THM agar lebih ketat dalam menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Selain itu, Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya keamanan bersama.