Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung telah melakukan pengujian barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Aulia Rakhman.
Pengujian tersebut dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Polri sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya pada Senin (11/12/2023), mengungkapkan bahwa pengujian barang bukti tersebut merupakan langkah untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus penistaan agama yang menyeret nama Aulia Rakhman.
“Penyidik melakukan pengujian barang bukti yang sudah disita dalam kasus ini ke laboratorium forensik,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Barang bukti yang diujikan di Laboratorium Forensik mencakup satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul “tanya jawab Desak Anies Baswedan dengan Mahasiswa di Lampung, 7 Desember 2023,” serta satu unit rekaman CCTV.
Langkah ini diambil guna memperoleh analisis forensik yang mendalam terkait dengan konten materi yang menjadi dasar tuduhan penistaan agama.
Selain pengujian barang bukti, penyidik juga aktif memeriksa saksi-saksi tambahan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan bahwa berkas perkara ini lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Langkah-langkah ini diambil agar kasus ini dapat segera disidangkan setelah dilakukan pelengkapan berkas penyidikan,” tambah Umi Fadillah Astutik.
Kasus ini mencuat setelah Aulia Rakhman dilaporkan oleh tiga orang pada 9 Desember 2023, yaitu Febrio Niko Sandra, A. Hafiez Khafie Sandjaya, dan Umar Syarif.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dalam materi stand up komedi yang disampaikan oleh Aulia Rakhman pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023).
Aulia Rakhman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.
Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Proses hukum terhadap Aulia Rakhman terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.