BERITA

PKB Buka Pintu untuk Kader Partai Lain, Siapkan Arena Pendaftaran Calon Kepala Daerah Nasional

101
×

PKB Buka Pintu untuk Kader Partai Lain, Siapkan Arena Pendaftaran Calon Kepala Daerah Nasional

Sebarkan artikel ini
Terbuka untuk Kader Partai Lain, PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Terbuka untuk Kader Partai Lain, PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi membuka pintu pendaftaran bagi calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tahun 2024.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa pendaftaran tidak terbatas hanya untuk kader partai, melainkan terbuka bagi semua individu dengan berbagai latar belakang.

“Sejak hari ini, tanggal 20 April 2024, saya dengan ini menyatakan bahwa PKB membuka pintu pendaftaran. Kami memberikan kesempatan kepada semua pihak, tanpa memandang perbedaan partai, agama, suku, atau golongan, untuk mendaftar dan diusung oleh PKB,” ujar Cak Imin di kediamannya di Jakarta Selatan pada Sabtu (20/4/2024).

Cak Imin menjelaskan bahwa pada Pilkada 2024, PKB akan mengusung calon sendiri serta berkoalisi dengan partai lain.

Namun demikian, pihak yang mendaftar harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh partai untuk dapat diusung.

“Kami akan menilai berdasarkan beberapa kriteria, termasuk visi, misi, komitmen, rekam jejak, serta kapasitas dan kemampuannya,” tambah Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa PKB tidak terpaku pada kader partai sendiri. Individu dari luar PKB yang memiliki kualitas dan kapasitas yang baik juga berpotensi untuk diusung.

“Kami tidak lagi memandang hanya dari segi kader partai, namun kualitasnya menjadi hal yang utama. Jika seseorang dari luar memiliki kualitas yang baik, kami akan mempertimbangkan untuk mengusungnya,” ungkapnya.

Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan DPRD untuk dapat mengusung kandidat pada Pilkada 2024.

Persyaratan administratif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *